Rembang - Sukiswo 48 th warga desa Pejambon RT 8/RW 9 Kec.Sumberejo Kab.Bojonegoro Jawa Timur seorang pelaku penjambretan yang belum sempat menikmati hasil kejahatannya pada Kamis siang (9/2) bernasib sial pasalnya usai melakukan aksinya dan hendak kabur membawa hasil jambretannya mengalami kecelakaan lalulintas selain mengalami luka parah Kiswoyo kini harus mendekam di hotel prodeo
Sinta 16 th didamping Aiem pemilik Toko pakain korban penjabretan kepada wartawan menceritakan kejadian berawal dimana saat itu pelaku berada di dalam toko pakaian yang posisinya dekat kasir sedang melihat sejumlah pakaian ,saat itu pelaku mungkin mendengar majikan saya menyuruh mentransfer sejumlah uang,mendengar hal itu palaku lantas keluar dan menunggu di sekitar toko”Saya bergegasa mengeluarkan sepeda ontel menuju ke Bank ,saat itu saya tak menyadari kalau saya dibuntuti “Ungkapnya
Pelaku Jambret Menahanm sakit akibat laka
Masih kata Sinta setelah mengayuh sepeda sampai di jalan Pemuda sekira di dekat bundaran tiba tiba pelaku menjajarinya ,kemudian menendang roda belakang saya dan saya pun langsung jatuh ketika saya jatuh pelaku langsung merebut tas jinjing yang saya bawa “Spontan saya berteriak minta tolong dan beberapa pengendara sepeda motor yang kebetulan melintas langsung mengejar pelaku,” jelasnya.
Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Bahrin disela penyidikan menerangkan,“Pelaku merampas tas yang dibawa Sinta usia 16 tahun, pelayan salah satu toko pakaian di Jl,Dr Wahidin Rembang, saat akan mentransfer uang sebanyak Rp12 juta di salah satu bank swasta,”paparnya
Kepala Unit III Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, Aiptu AL Sutikna Tunjukkan Barang Bukti Uang
Lebih lanjut diterangkan, pelaku yang berhasil merebut tas kabur ke arah selatan, namun akibat mengendarai kendaraan dengan tergesa-gesa karena dikejar, membuat dia panik dan menabrak kendaran lain. “Pelaku berikut sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi S 2356 DA yang digunakan untuk menjambret seterusnya diamankan ke Mapolres Rembang,” imbuhnya.
Pelaku langsung disidik secara intensif guna mengungkap apakah dia bekerja secara berkelompok karena modus kejahatan curas diketahui meningkat belakangan ini. Untuk tindak kriminal pelaku termasuk katagori pencurian dengan kekerasan (curas). “Dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tandasnya.(hasan)
Sumber :
0 comments:
Post a Comment
Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun