Friday 10 February 2012

Sial ! Usai Jambret Sukiswo Tabrak Motor

Rembang - Sukiswo  48 th warga desa Pejambon RT 8/RW 9 Kec.Sumberejo Kab.Bojonegoro Jawa Timur  seorang pelaku penjambretan yang belum sempat menikmati hasil kejahatannya pada Kamis siang (9/2) bernasib sial pasalnya usai melakukan aksinya dan hendak kabur membawa hasil jambretannya mengalami kecelakaan lalulintas  selain  mengalami luka parah Kiswoyo kini harus mendekam di hotel prodeo 

Sinta 16 th didamping Aiem pemilik Toko pakain korban penjabretan  kepada wartawan menceritakan kejadian berawal dimana saat itu   pelaku  berada di dalam toko pakaian  yang posisinya dekat kasir  sedang melihat sejumlah pakaian ,saat itu pelaku mungkin  mendengar majikan saya  menyuruh  mentransfer sejumlah uang,mendengar hal itu palaku  lantas keluar dan menunggu di sekitar toko”Saya bergegasa mengeluarkan sepeda ontel menuju ke Bank ,saat itu saya tak menyadari kalau saya dibuntuti “Ungkapnya

Pelaku Jambret Menahanm sakit akibat laka
Masih kata Sinta setelah mengayuh sepeda sampai di jalan Pemuda  sekira  di dekat bundaran tiba tiba pelaku menjajarinya ,kemudian menendang roda belakang saya dan saya pun langsung jatuh ketika saya jatuh pelaku langsung merebut tas jinjing  yang saya bawa  “Spontan saya  berteriak minta tolong dan beberapa pengendara sepeda motor yang kebetulan melintas  langsung  mengejar pelaku,” jelasnya.

Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Bahrin disela penyidikan menerangkan,“Pelaku merampas tas yang dibawa Sinta usia 16 tahun, pelayan salah satu toko pakaian di Jl,Dr Wahidin  Rembang, saat akan mentransfer uang sebanyak Rp12 juta di salah satu bank swasta,”paparnya

Kepala Unit III Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, Aiptu AL Sutikna Tunjukkan Barang Bukti Uang
Lebih lanjut diterangkan, pelaku yang berhasil merebut tas kabur ke arah selatan, namun  akibat mengendarai kendaraan dengan tergesa-gesa karena dikejar, membuat dia panik dan menabrak kendaran lain. “Pelaku berikut sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi S 2356 DA yang digunakan untuk menjambret seterusnya diamankan ke Mapolres Rembang,” imbuhnya.

Pelaku langsung disidik secara intensif guna mengungkap apakah dia bekerja secara berkelompok karena modus kejahatan curas diketahui meningkat belakangan ini. Untuk tindak kriminal pelaku termasuk katagori pencurian dengan kekerasan (curas). “Dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tandasnya.(hasan)

Sumber :

0 comments:

Post a Comment

Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun