Tuesday 7 February 2012

Pelaku Curat Dan Pengedar Togel Dibekuk Polisi

Menjelang berakhirnya operasi turangga, tim khuss yang dibentuk Satreskrim Polres Rembang meningkatkan mobilitas dalam mengungkap keberadaan kendaraan motor bodong hasil tindak kejahatan berikut pelakunya. Kembali  seorang pelaku curat dengan sasaran kendaraan bermotor ditangkap, berikut barang bukti.

Kapolres Rembang, AKBP Adhy Fandy Ariyanto saat dihubungi menjelaskan, pelaku curat yang ditangkap bernama Karman usia 53 tahun, warga RT 4-RW 2 Desa Karangharjo Kecamatan Kragan. “Ditangkap Jumat pagi di pertigaan jalan Desa Sanetan Kecamatan Sluke setelah beberapa hari diburu anggota kami,” paparnya.

Menurut dia, pelaku telah mencuri sepeda motor milik Asrofi usia 45 tahun, warga RT 2-RW 2 Desa Kebloran Kecamatan Kragan, pada pertengahan bulan Januari kemarin. Modus operandinya, pelaku mencongkel jendela rumah dan setelah berada di dalam langsung mencuri sepda motor Titan bernomor polisi K 2427 D. “Juga secara  kebetulan kunci kontaknya menempel, lupa diamankan pemiliknya,” terangnya

Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandhi Bersama Kasat Reskrim AKP M Bahrin saat menggelar Sejumlah SPM Hasil Oprasi Turangga
Ditambahkan, kasus sendiri terungkap karena pembeli kendaraan hasil curian tersebut terjaring operasi lalulintas dan setelah dilidik ternyata membeli dari Karman. Berbekal informasi tersebut timsus reskrim bergerak memburu pelaku dan berhasil menangkapnya. “Saat ini sedang diperiksa guna mengetahui apakah pelaku merupakan pemain lama atau baru,” imbuhnya.

Sementara itu dari Kasatreskrim Polres Rembang, AKBP Bahrin diproleh keterangan bila pada sore hari yang sama, jajarannya juga berhasil menngamankan  pelaku judi. Sekaigus ditangkap 3 pengedar toto gelap (togel) dari tempat terpisah yang diduga masih satu jaringan. Ketiga pelaku judi togel yang ditangkap yaitu Purnomo usia 43 tahun, warga RT 1-RW 3 Kelurahan Tanjungsari, Pujiono usia 39 tahun warga RT 1-RW 2 Kelurahan Magersari dan Ing Tat alias Mulyono usia 39 tahun warga RT Jalan Gambiran nomor 7 masuk kawasan Desa Sumberjo, semuanya dari Kecamatan Rembang. “Berikut pelaku turut diamakan 9 unit HP yang didalamnya berisi angka dan nilai taruhan dari para pemasang togel,” ssebutnya. 

Ditambahkan, tiga pelaku terus diperiksa intensif guna megungkap keberadaan sang bandar. Sedangkan tiga pengedar togel tersebut dikenakan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Mengingat peredaran togel kini dilakukan secara rahasia, pembeli dan penjual berhubungan melalui HP, maka diharap warga yang mengetahui adanya jual-beli togel supaya memberikan laporan kepada aparat kepolisian terdekat atau ke polres, untuk ditindaklanjuti. Segala bentuk perjudian diperangi oleh polisi dan pelaku yang tertangkap akan diproses hukum,” pungkasnya. 

Sumber :

0 comments:

Post a Comment

Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun