Monday 6 February 2012

Mundur Dari Ketua KPU, Pramudya Siap Hadapi Dugaan Pemalsuan Surat

Pramudya Budi Listiyantoro memenuhi desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Pati. Dan mundurnya Pramudya itu, juga untuk membantah tudingan dirinya tidak dapat diproses hukumnya, karena menjadi bagian dari sistem birokrasi sebagai Ketua KPU Kabupaten Pati. 

Sejak Jumat lalu, 3 Pebruari 2012, Pramudya Budi Listiyantoro tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Pati. Mundurnya Pramudya Budi Listiyantoro itu,  sekaligus akan menjawab laporan sejumlah elemen masyarakat ke Polres Pati, yang menyebutnya melakukan pemalsuan surat keputusan (SK) KPU No 01 tahun 2010) tentang tahapan pelaksanaan Pemilukada Pati.

“Nah oleh karena itu dengan mundurnya saya dari Ketua KPU, dan menjadi anggota KPU tentunya kami berharap seluruh pihak untuk tidak pekewuh lagi apabila nanti ada urusan hukum dengan saya secara pribadi maupun institusi. Dan tentunya kami akan tunjukkan kebenaran itu,” katanya.

Terkait dengan kriminalisasi dugaan pemalsuan SK, Pramudya Budi Listiyantoro menunjuk Pengacara Nimeroddin Gule SH sebagai Penasehat Hukumnya.  Saat jumpa pers di KPU Kabupaten Pati, Senin siang, 6 Pebruari 2012, Pengacara Nimeroddin Gule SH mempersilahkan, pihak-pihak praduga dan laporan tersebut, untuk membuktikannya.

“Sekarang dengan tidak menjadi Ketua KPU, sudah tidak ada birokrasi yang berbelit-belit. Sekali lagi, kami minta silahkan buktikan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengatakan, Pak Pram sebagai Ketua KPU tidak dapat diproses, karena akan mengganggu Pemilukada,” jelasnya.

Pengacara Nimeroddin Gule SH menambahkan, apabila praduga dan laporan tersebut salah, Pramudya Budi Listiyantoro secara hukum punya hak untuk menuntut balik. Yakni dengan pengaduan dugaan laporan palsu, termasuk laporan yang sudah disampaikan ke penyidik yang belum jelas statusnya.

Sumber :

0 comments:

Post a Comment

Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun