Friday 10 February 2012

Forum PERMAPI Minta Ketegasan Soal Pelaksanaan Putusan MK

Pati, Kota - Forum Persaudaraan Masyarakat Pati (PERMAPI) meminta ketegasan KPU Kabupaten Pati, terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. Karena belakangan ini, ada pihak-pihak yang mewacanakan Pemilukada Ulang. Padahal dalam putusan MK memerintahkan KPU Kabupaten Pati untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

KPU Kabupaten Pati harus intensif mensosialisasikan isi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) pada Senin, 22 Agustus 2011 lalu. Yakni Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu, untuk menanggapi rumor-rumor yang mewacanakan Pemilukada ulang. 

Demikian ungkap Presedium Forum PERMAPI yang bekas anggota DPR Kabupaten Pati, Hamid Syarqowi, saat beraudensi dengan KPU Kabupaten Pati, Jumat pagi, 10 Pebruari 2012.

“Jadi hal-hal demikian harus dilakukan pendidikan secara baik, agar masyarakat tidak dikacaukan dengan rumor-rumor yang sengaja dilontarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan Presedium Forum PERMAPI, Komisioner KPU Kabupaten Pati Pramudya Budi Listiyantoro menegaskan, tidak ada Pemilukada Ulang, tapi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Didalam amar putusan MK itu, tidak ada yang menyebut Pemilukada Ulang, harus Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kecuali mungkin ada fatwa MK RI. Tapi itu kecil kemungkinannya,” ujarnya.

Menyinggung pelaksanaan PSU itu sendiri, tutur Pramudya Budi Listiyantoro, paling lama 65 hari sejak KPU Kabupaten Pati menerima dana hibah berdasarkan penetapan APBD 2012. 

Setelah dari KPU Kabupaten Pati, Forum PERMAPI bersama elemen pendukungnya beraudensi dengan Kapolres AKBP Bernard Sibarani SIK, diruang operasional Mapolres Pati.

Sumber :

0 comments:

Post a Comment

Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun