Friday 10 February 2012

Anggota Polhut Semakin Semangat Memburu Pencuri Kayu

Rembang - Kebijakan baru Administratur KPH Mantingan Ir Arief Herlambang digulirkan semenjak dirinya bertugas di kantor setempat terhitung bulan September tahun lalu. Diantaranya diberikannya insentif kepada anggota polisi hutan (polhut) tang berhasil menangkap tangan pelaku pencurian kayu di hutan wilayah kerja KPH Mantingan. 

Adminisntratur KPH Mantingan, Ir Arief Herlambang melalui Kaur Humas Ismartoyo menjelaskan, untuk menekan angka pencurian kayu di wilayah kerjanya merupakan tugas berat yang penuh tantangan bagi anggota polhut. “Karena sering kali penggerebekan dilakukan malam hari dalam kondisi hutan sangat gelap dan pencuri kebanyakan membawa senjata tajam, keselamatan mereka menjadi satu hal yang riskan,” sergahnya.  

Adminisntratur KPH Mantingan, Ir Arief Herlambang
 Menurut dia, mengingat tangung jawab besar yang dipikul anggota pohut sangat berat maka Ir Arief Herlambang sejak memimpin KPH Mantingan pada bulan September tahun lalu, mengeluarkan kebijakan memberikan apresisiasi atas kinerja polhut, berupa disalurkannya insentif. “Ditetapkan oleh Adm KPH Mantingan, kepada angota polhut diberikan bonus sebesar Rp500 ribu untuk setiap keberhasilan menangkap tangan pelaku pencurian kayu,” terangnya. 

Lanjutnya, untuk menekan angka pencurian kayu secara internal tentu juga dengan eksternal, khususnya Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) binaan KPH Mantingan. Kebijakan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Plus yang dikembangkan Perum Perhutani KPH Mantingan, terus dijalankan. “Pasalnya terbukti ampuh menekan angka pencurian pohon di wilayah kerja kami,” tambahnya.  

Angota polhut KPH Mantingan pada tahun ini sudah mengamankan 4 pelaku pencurian kayu berikut barang bukti, semua sudah diserahkan ke Polres Rembang untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan tidak dikenakan pasal dalam KUHP melainkan menggunakan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan. “Ancaman hukumannya cukup berat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar,” tandasnya(hasan).

Sumber :

0 comments:

Post a Comment

Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun